Ini 6 Aktivitas Ujaran Kebencian yang Tak Boleh Dilakukan PNS
Senin, 21 Mei 2018 12:58

<p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">JAKARTA</span> – Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga saat ini, telah menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan PNS atau biasa disebut juga ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa.</p><p style="text-align: justify;">ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.<br><br>Mengantisipasi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang PNS atau biasa disebut juga ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa.<br><br>Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin:<br><br>1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah<br><br>2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan<br><br>3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya)<br><br>4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah<br><br>5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah<br><br>6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.<br><br>ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan. Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.<br><br>PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.<br></p>