Masyarakat di Aceh Timur Kurang Paham Pemilihan Keuchik
Rabu, 30 Oktober 2019 17:51 <p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">ACEH TIMUR</span> – Kabag Hukum Setdakab Aceh Timur, Abdul Muthalib, BA mengatakan, pemahaman masyarakat tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian keuchik (kepala desa) di daerahnya masih kurang, sehingga sering terjadi konflik dalam pemilihan kepimpinan di tingkat desa tersebut.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Maka dari itu, Pemkab Aceh Timur mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Keuchik, yang bertempat di Aula Kantor Camat Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (29/10/2019).</p><p style="text-align: justify; ">Adapun tujuan acara ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman kepada aparatur dan masyarakat tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian keuchik di Kabupaten Aceh Timur sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku sekaligus menghindari terjadinya perselisihan dalam masyarakat.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">“Akibat kurangnya pemahaman tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian keuchik sekaligus mampu mewujudkan perdamaian dan ketentraman dalam gampong (desa),” kata Abdul Muthalib.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Lebih lanjut, ia mengatakan, melihat begitu maraknya permasalahan yang muncul terkait tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian keuchik di Kabupaten Aceh Timur.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Bahkan kerap terjadi perselisihan dalam masyarakat akibat kurangnya pemahaman mengenai tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian keuchik," ujarnya.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Maka diselenggarakanlah acara ini guna mencegah terulang kembalinya permasalahan konflik di masyarakat, tuturnya.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Sementara itu, Staf Ahli Bupati Aceh Timur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Drs. M. Yasin dalam amanatnya ketika membuka acara tersebut mengharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian keuchik secara terperinci dan mendetail sekaligus mampu mewujudkan perdamaian dan ketentraman dalam desa sekaligus memberikan pemahaman tentang pentingnya seorang pemimpin di desa.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">“Mencegah terjadinya saling menyalahkan antar sesama yang mengakibatkan terhambatnya proses pemilihan geuchik menjadi tidak sejalan dengan apa yang diharapkan apalagi bila kita lihat sudah begitu banyaknya permasalahan yang muncul terkait tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian geuchik di Kabupaten Aceh Timur, bahkan kerap terjadinya perselisihan dalam masyarakat akibat kurangnya pemahaman mengenai hal tersebut,” kata M Yasin.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Acara tersebut, turut diikuti para camat, dua orang perwakilan keuchik dari masing-masing kecamatan, satu orang perwakilan Tuha Peut Gampong dari masing-masing kecamatan. </p>