Kemenag Aceh Sambut Positif UU Pesantren
Rabu, 25 September 2019 13:34

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pesantren (RUU Pesantren) menjadi UU. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Aceh menilai UU tersebut menjadi kado terindah bagi santri pada 2019.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Alhamdulillah, yang dinanti kini telah menjadi undang-undang, negara kian mengakui keberadaan lembaga pendidikan pesantren. Ini menjadi kado terindah bagi santri," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh M Daud Pakeh kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Menurut Daud, masyarakat Aceh, khususnya santri dan kalangan dayah, patut bersyukur setelah disahkannya UU Pesantren tersebut. Dia berharap ke depan implementasi UU tersebut dapat berjalan dengan baik di seluruh Indonesia.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"UU ini adalah harapan, mudahan membawa dampak yang positif terhadap bangsa, khususnya lingkungan pesantren," jelasnya.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Dia mengajak masyarakat menyambut pengesahan UU tersebut dengan sujud syukur. Daud berharap pendidikan pesantren semakin eksis setelah adanya UU.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Tidak lama lagi, kita juga akan memperingati hari santri yang jatuh pada 22 Oktober. Nah lahirnya UU Pesantren menjadi spirit baru bagi kalangan pesantren di hari peringatannya nanti," ungkap Daud.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Kita patut bersyukur terhadap anugerah ini bagi bangsa dan perjuangan kemerdekaan negara ini tidak lepas dari perjuangan para santri yang berasal dari pesantren," katanya.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Seperti diketahui, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pesantren (RUU Pesantren). RUU ini secara garis besar mengatur pendidikan pesantren setara dengan pendidikan di sekolah umum.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Pengesahan RUU Pesantren itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memimpin rapat.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Ketua Komisi VIII Ali Taher melaporkan proses pembahasan RUU Pesantren yang berlangsung selama ini. Menurutnya, UU itu mengakomodasi aspirasi yang telah disampaikan elemen masyarakat mengenai kebutuhan pendidikan di pesantren.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Seluruh aspirasi telah kami tampung dan dimasukkan usul undang-undang. Terakhir aspirasi Muhammadiyah telah ditampung," kata Ali Taher.</p>