Bea Cukai Aceh Hibah 27 Ton Bawang Merah
Rabu, 29 Agustus 2018 21:37 <p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">ACEH TIMUR </span>- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menghibahkan 27 ton bawang merah eks impor kepada sejumlah pemerintah kabupaten/kota di provinsi itu.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Agus Yulianto, Rabu (29/8/2018), mengatakan, bawang merah merupakan barang milik negara hasil penindakan penyeludupan di Aceh Timur, Agustus silam. Nilai bawang merah yang dihibahkan tersebut mencapai Rp695,2 juta. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Sebanyak 27 ton bawang merah tersebut dibagikan ke tiga pemerintah kabupaten/kota di Aceh, yakni Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dan Kabupaten Aceh Barat. Masing-masing mendapat sembilan ton," kata Agus Yulianto </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Agus Yulianto menyebutkan, bawang merah yang hibahkan merupakan hasil pencegahan penyeludupan oleh Polair Polda Aceh di Krueng (sungai) Bayuen, Kabupaten Aceh Timur pada Selasa 14 Agustus 2018. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Pada saat itu, masyarakat melaporkan ada kapal bersembunyi di alur Kreung Bayuen. Kemudian, tim patroli Ditpolair Polda Aceh dan Koorpolairud Baharkam Polri menuju kapal dengan nama KM Jasa Bahari. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Ketika KM Jasa Bahari didekati, tidak ada nakhoda maupun anak buah kapal. Kemudian kapal diperiksa dan ditemukan ratusan karung bawang merah tanpa dokumen sah. Bawang tersebut diduga diselundupkan dari Malaysia," ungkap dia. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Menurut Agus Yulianto, kerugian negara dari penyeludupan tersebut ditaksir mencapai Rp152,9 juta. Praktik penyeludupan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Agus Yulianto menyebutkan bawang merah yang dihibahkan tersebut telah memenuhi persyaratan keamanan pangan serta terbebas hama penyakit, sehingga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Bawang merah yang dihibahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh serta Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Barat ?sebagai wujud Kementerian Keuangan yang tepercaya dan menjadikan Bea Cukai semakin baik," kata Agus Yulianto.</span></p>