Sri Mulyani Minta Pencairan THR PNS Tepat Waktu
Kamis, 24 Mei 2018 21:36 <p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">JAKARTA</span> – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh satuan kerja (satker) di seluruh kementerian/lembaga untuk segera mengurus pencairan tunjangan hari raya (THR).
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Dia menyebutkan, peraturan menteri keuangan (PMK) tentang teknis pencairan THR untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan sudah diterbitkan usai peraturan pemerintah (PP) ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"PMK sudah turun kemarin sesudah PP-nya keluar, sekarang seluruh satker sedang mempersiapkan dokumennya, kita berharap mereka sudah bisa mulai menyelesaikan karena minggu depan ada dua hari libur," kata Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/5/2018). </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Sri Mulyani bilang, proses pencairan THR sudah bisa dilakukan satker pada minggu akhir di bulan Mei 2018. Oleh karena itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengimbau kepada seluruh satker untuk segera memproses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Nasional (KPPN). </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Jadi memang akan menjadi sangat pendek buat para satker menyiapkan, menghitung, mengidentifikasi semua sesuai nama, itu akan membutuhkan waktu seminggu. Jadi kita harap pencairan betul-betul akan bisa disalurkan sesudah satker itu menyampaikan ke KPPN kita, sampai minggu depan, PMK sudah kita bikin, sudah dikoordinasikan kepada seluruh KPPN di Indonesia," jelas dia. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Selain itu, Sri Mulyani juga menuturkan bahwa THR PNS yang dicairkan mulai H-14 Lebaran ini juga akan menjadi subjek pajak dengan catatan nilainya melewati batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berdasarkan aturan, penghasilan PTKP atau bebas dari pajak ditetapkan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Kalau penerimaan dari pekerja siapa saja sebenarnya kan tetap tambahan income itu dipajaki, kalau pun itu ditanggung pemerintah, kalau di atas PTKP dia akan dibayarkan, apa itu ditanggung pemerintah atau dibayar oleh mereka sendiri," ungkap dia. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan, pemberian THR dengan jumlah yang besar juga diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2018. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Konsumsi di level rumah tangga yang miskin selama ini sangat terbantu dengan program seperti dana desa, PKH, sedangkan kelas menengah ini (THR) yang diharapkan menggerakkan, kita berharap kuartal II konsumsi lebih tinggi dari kuartal kemarin," tutup dia. </span></p>