Ini Besaran UMP Aceh 2024, Cuma Naik Rp47 Ribu

Selasa, 21 November 2023 15:02

BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672. Angka tersebut naik Rp 47 ribu dibandingkan sebelumnya Rp 3.413.666.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, upah tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024. Penetapan dilakukan setelah Marzuki menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno pada tanggal 17 November.

“Terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 % dari UMP sebelumnya dan usulan dari unsur serikat pekerja dengan kenaikan 15% dari UMP sebelumnya,” kata MTA kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Perhitungan kenaikan 1,38%, kata MTA, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor BM/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024. Selain itu juga mengacu data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.

Menurut MTA, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP dilarang menurunkan atau mengurangi upah. UMP yang ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024 untuk pekerja atau buruh lajang dengan masa kerja kurang dari setahun.

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah,” jelasnya.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Aceh tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu,” lanjut MTA.

Sumber: detik.com

Berita Terkait