KPK Panggil PT Tuah Sejati sebagai Tersangka Korporasi

Senin, 21 Mei 2018 20:33

<p><span style="font-weight: bold;">JAKARTA</span> – Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap PT Tuah Sejati. Korporasi itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2010.
</p><p>"PT TS (PT Tuah Sejati) akan diperiksa sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi Dermaga Sabang," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (21/5/2018).
</p><p>PT Tuah Sejati menjadi salah satu korporasi yang menjadi tersangka KPK. Pemeriksaan PT Tuah Sejati sebagai tersangka nantinya akan diwakili oleh direksi dari korporasi tersebut.
</p><p>"Yang dipanggil sebagai tersangka adalah korporasinya. Mengacu pada Perma 13/2016 tentu yang wajib datang adalah direksi saat ini atau pihak lain sesuai perma tersebut," kata Febri.</p><p>Dalam kasus ini, PT Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan PT Nindya Karya. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK sebelumnya.
</p><p>KPK sebelumnya sudah menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh, Heru Sulaksono, terkait kasus ini. Heru sudah divonis bersalah dan dihukum pada tahun 2014 silam.</p><p>PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Total nilai proyeknya adalah sebesar Rp 793 miliar.
</p><p>Kedua perusahaan diduga mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. PT Nindya Karya diduga mendapat Rp 44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati diduga menerima Rp 49,9 miliar.
</p><p>Korporasi itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.</p>