Terdakwa Sabu Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati

Senin, 18 Februari 2019 19:19

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH </span>- Empat terdakwa narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 50 kilogram yang dituntut hukuman mati serta seorang lainnya yang dituntut seumur hidup minta dibebaskan dari hukuman tersebut.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Permintaan tersebut disampaikan Nurul Ramadhani, penasihat hukum ke empat terdakwa, dalam nota pembelaan pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/2/2019).
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Empat terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Albakir, Azhari, Abdul Hannas, dan Mahyuddin. Sedangkan terdakwa yang dituntut hukuman seumur hidup yakni Razali alias Doyok.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Para terdakwa merupakan warga Aceh Timur. Para terdakwa ditangkap secara terpisah pada Juni 2018. Dua tersangka ditangkap di perairan Selat Malaka, tiga lainnya di beberapa tempat di Aceh Timur.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Nurul Ramadhani mengatakan, para terdakwa meminta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati serta dihukum seringan-ringannya karena tindak pidana yang mereka lakukan karena terpaksa.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Selain itu, sebut Nurul Ramadhani, para terdakwa juga tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Para terdakwa juga menyesali perbuatannya
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Mereka terpaksa menjadi kurir narkoba karena tidak ada pekerjaan. Mereka juga diiming-imingi uang yang banyak. Namun, uang tersebut tidak pernah mereka terima," kata Nurul Ramadhani.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Majelis hakim diketuai Bakhtiar melanjutkan persidangan pada Senin 25 Februari 2019 dengan agenda mendengarkan sanggahan jaksa penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliana dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa Albakir, Azhari, Abdul Hannas, dan Mahyuddin dengan hukuman mati. Sedangkan terdakwa Razali alias Doyok dituntut hukuman seumur hidup.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">JPU menyebutkan terdakwa Abdul Hannas menyuruh terdakwa Mahyuddin mengambil pesanan narkoba di perairan Malaysia. Lalu, terdakwa Mahyuddin memerintahkan terdakwa Albakir dan Azhari mengambil pesanan tersebut.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Keduanya berangkat menuju perairan Penang, Malaysia. Setelah itu, terdakwa Mahyuddin menerima informasi pesanan tersebut sudah terima. Kemudian, terdakwa Mahyuddin memerintahkan terdakwa Razali mengambilnya di Pantai Kuala Glumpang, Aceh Timur.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Namun, terdakwa Albakir dan Azhari ditangkap petugas patroli bea cukai dan kepolisian di perairan Idi. Kemudian, tiga terdakwa lainnya turut ditangkap di tempat terpisah
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Muliana.</p>