Wow, Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 859 triliun
Kamis, 06 April 2023 21:53JAKARTA – Munculnya mata uang digital seperti kripto di Indonesia menimbulkan polemik di masyarakat. Sehingga dibutuhkan kajian mendalam dari para ahli dan juga regulasi yang tepat agar para konsumen bisa terlindungi dengan baik.
Dikutip dari RM.id, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menegaskan kripto bukanlah mata uang dan alat pembayaran, tapi komoditas yang pengaturannya di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Jadi kripto tidak bisa digunakan untuk alat transaksi alat bayar,” ujar Jerry saat menjadi keynote spech dalam acara seminar nasional dengan tema ‘Telaah Peraturan Perundang-undangan Dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia’ yang diadakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH Usakti), di Kampus Trisakti, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Jerry menuturkan transaksi kripto mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan. Saat awal masuk di Kemendag pada Oktober 2019, ia menyaksikan, aset digital itu belum signifikan.
Namun, di bulan Desember 2020, total transaksi menyentuh Rp 64 triliun. Bahkan di awal tahun 2021 nilai transaksi melonjak hingga menyentuh Rp 859,4 triliun.
“Dengan rata-rata transaksi setiap hari sebesar Rp 2,3 triliun. Jadi sangat luar biasa pergerakannya,” ujar Jerry.
Jerry menyebut yang main di industri kripto ada sekitar 16,3 juta pelanggan. Mereka semua sudah teregistrasi di Bappebti sehingga keberadaanya legal.
Lebih lanjut Jerry mengungkapkan, ada 383 token yang resmi dan diakui di Indonesia. Dari jumlah itu, lanjut dia 10 di antaranya berasal dari Indonesia atau produk dalam negeri.
“Kita semua patut berbangga karena ini buatan anak bangsa dan made in Indonesia,” puji dia.
Dengan potensi industri kripto yang luar biasa itu kata Jerry maka harus diatur dalam sebuah regulasi yang memadai.
Saat ini kata dia, sudah ada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang baru saja disetujui DPR menjadi Undang-Undang.
“Dalam aturan ini seluruh transaksi kripto akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Jerry.
Di tempat sama, Rektor Universitas Trisakti Prof Dr Kadarsah Suryadi DEA menyebut topik seminar ini sangat penting dalam kondisi terkini.
“Kita semua saat ini membahas perlindungan konsumen kripto, Saya kira ini sangat bagus karena kita langsung memikirkan perundang-undangannya,” ujar Kadarsah.
Kadarsah mengatakan, sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang terus berkembang, ada 5 teknologi yang menguasai ekonomi digital, salah satunya adalah fintech.
“Nah kripto termasuk di dalam fintech ini dan memiliki potensi ekonomi sangat besar,” pungkasnya.