2 Kurir Ganja Asal Aceh Diringkus di Medan
Rabu, 03 Juli 2019 20:04 <p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">MEDAN </span>- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap dua orang kurir ganja. Sebanyak 39 kilogram (kg) ganja kering siap edar diamankan.
</p><p style="text-align: justify; ">Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengatakan dua kurir yang diamankan adalah SH (39), warga Jalan Kontiner, Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Kabupaten Blang Kejeren, Aceh, dan KH (26), warga Jalan Desa Simpur Jaya, Kelurahan Jaya, Kecamatan Ketambe, Aceh. Keduanya diringkus di sebuah hotel di Jalan Setia Budi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, Ahad (30/6/2019).
</p><p style="text-align: justify; ">"Dua tersangka membawa 39 bal ganja dengan menaiki satu unit mobil pikap Gran Max bernopol BK-9961-EN dari Blang Kejeren, Aceh, menuju Medan," ujar Dadang di Mapolrestabes Medan, Rabu (3/7/2019).
</p><p style="text-align: justify; ">Keduanya diringkus saat tengah beristirahat setelah menempuh perjalanan dari Aceh. Tersangka menyelipkan 39 bal ganja tersebut di balik tumpukan karton bekas untuk mengelabui petugas.
</p><p style="text-align: justify; ">"Rencananya, narkoba ini akan diedarkan di Medan. Semoga dengan pengungkapan ini dapat mengurangi peredaran narkoba di Medan," ujarnya.
</p><p style="text-align: justify; ">Kepada polisi, SH berdalih nekat menjadi kurir ganja karena tergiur upah yang ditawarkan. SH mengaku butuh dana untuk perawatan anaknya.
</p><p style="text-align: justify; ">"Anak saya sakit, Pak. Saya nggak ada biaya, anak saya sakit," kata SH.
</p><p style="text-align: justify; ">Sementara itu, tersangka KH mengaku tidak mengetahui barang yang dibawanya merupakan narkoba. "Awalnya saya nggak tahu yang dibawa ganja. Saat di hotel baru tahu," ujar KH.
</p><p style="text-align: justify; ">Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. </p>