4 Penyelundup 50 Kg Sabu di Banda Aceh Dituntut Mati

Senin, 28 Januari 2019 16:45

<div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;"><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – Empat orang sindikat penyelundupan sabu sebanyak 50 kilogram dituntut hukuman mati. Sementara satu orang terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.&nbsp;
</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;"><br></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">
Sidang tuntutan kelima terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Aceh, Senin (28/1/2019). Kelimanya disidang dalam berkas perkara terpisah.&nbsp;</span><span style="background-color: transparent;">Para terdakwa dihadirkan ke hadapan hakim secara bergiliran. Sidang tuntutan itu mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.&nbsp;</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;"><br></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">
Kelima terdakwa tersebut yaitu M Albakir, Azhari, Abdul Hannas, Mahyudin, dan Razali M Dia alias Doyok.&nbsp;</span><span style="background-color: transparent;">Para terdakwa ini mempunyai peran berbeda dalam jaringan penyelundupan sabu internasional. Sementara pemilik barang Abu kini masih buron.&nbsp;</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;"><br></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Bahtiar, awalnya menghadirkan dua terdakwa yaitu Albakir dan Azhari.&nbsp;</span><span style="background-color: transparent;">Keduanya berperan sebagai orang yang mengambil sabu di Perairan Penang, Malaysia. JPU kemudian menuntut keduanya dengan hukuman mati.&nbsp;

</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;"><br></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">Setelah keduanya selesai disidang, hakim kemudian menghadirkan terdakwa Abdul Hannas. Dalam kasus itu, Hannas merupakan orang yang diberi pekerjaan oleh Abu.&nbsp;</span><span style="background-color: transparent;">Dia juga yang menghubungi terdakwa lain, dan lewatnya lah barang haram tersebut masuk ke Aceh. JPU juga menuntut dia dengan hukuman mati.&nbsp;</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">
</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;"><br></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">Sementara terdakwa selanjutnya yang sidang yaitu Mahyudin alias Boy. Dia juga berperan seperti Hannas yaitu menghubungi terdakwa </span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">lain dan mendapat upah dari Abu.&nbsp;</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;"><br></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">

"Menuntut terdakwa Mahyudin dengan tuntutan hukuman mati," kata JPU di PN Banda Aceh, Senin (28/1/2019).&nbsp;
</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">
</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;"><br></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">Terakhir, majelis hakim menyidangkan Razali alias Doyok. Pria yang mengelola boat milik Hannas ini diduga juga terlibat dalam jaringan sindikat penyelundup narkoba jaringan internasional tersebut.&nbsp;</span><span style="background-color: transparent;">Oleh JPU, dia dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Majelis hakim memberikan waktu untuk mereka menyampaikan pembelaan pada Senin 11 Febuari mendatang. Para terdakwa mengaku akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.&nbsp;</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;"><br></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">
Kuasa hukum terdakwa Ramli Husein, mengaku tidak setuju dengan hukuman mati yang dituntut JPU. Menurutnya, tuntutan itu sangat berat karena para terdakwa hanya pekerja dan bukan pemilik barang.&nbsp;
</span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;"><br></span></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">"Dari lima terdakwa hanya satu orang dituntut hukuman seumur hidup. Karena kita liat orang ini kan diupah. Mereka (jadi kurir sabu) karena orang ini pengangguran semua. Malah Mahyedin dalam fakta sidang menyebutkan dia lagi nganggur tidak ada kerja dan ditawari ini (jadi penyelundup sabu)," kata Ramli kepada wartawan.&nbsp;</span></div>