BKSDA Aceh Sita Orang Utan yang Sudah 6 Bulan Dipelihara Warga
Kamis, 24 Januari 2019 08:48<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – Seekor orang utan (OU) jantan berusia dua tahun disita Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dari seorang warga. Satwa dilindungi bernama Sapto itu sudah dipelihara selama enam bulan.</p><p style="text-align: justify; ">"Kondisi orang utan cukup sehat. Namun karena sempat dipelihara dan diberi makan nasi seperti manusia serta masih anak, ya harus direhabilitasi dulu ke Pusat Rehabilitasi OU di Sibolangit," kata Kepala BKSDA Aceh Sapto Aji Prabowo saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/1/2019).</p><p style="text-align: justify; ">Orang utan itu disita dari seorang warga di Desa Paya, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), pada Selasa (22/1/2019). Saat itu, tim BKSDA dan OIC mendapat laporan terkait adanya masyarakat memelihara satwa dilindungi.</p><p style="text-align: justify; ">Tim selanjutnya memantau ke lokasi dan, setelah dipastikan benar, proses penyitaan pun dilakukan. Petugas BKSDA bersama BBTNGL, OIC, dan Polres Abdya selanjutnya melakukan upaya persuasif agar warga tersebut menyerahkan satwa peliharaannya.</p><p style="text-align: justify; ">"Pemilik satwa dilindungi itu diminta membuat surat pernyataan bermeterai tidak mengulangi perbuatannya," jelas Sapto.</p><p style="text-align: justify; ">Setelah disita, petugas memberi nama anak orang utan itu Sapto. Nama itu dipilih untuk mengingat Kepala BKSDA Sapto Aji Prabowo.</p><p style="text-align: justify; ">"(Nama itu) Katanya untuk mengingatkan pada Kepala BKSDA, kata teman-teman tadi," jelas Sapto. </p><p style="text-align: justify; ">Menurut Sapto, anak orang utan itu sudah dipelihara pemiliknya selama enam bulan. Namun Sapto mengaku belum mengetahui asal usul anak orang utan tersebut.</p><p style="text-align: justify; ">"Saya belum ada laporan kalau dari mananya (anak orang utan itu)," ungkapnya.</p>