Bupati Bireuen Keluarkan Hibauan Nonmuhrim Haram Ngopi Semeja

Selasa, 04 September 2018 21:09

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BIREUEN</span> – Bupati Bireuen Saifannur mengeluarkan standardisasi warung kopi, kafe, dan restoran sesuai dengan syariat Islam. Dalam salah satu poin, laki-laki dan perempuan haram makan dan minum satu meja, kecuali bersama muhrimnya.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Poin ke-13 itu haramnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja, kecuali dengan mahramnya. Kalau sama mahramnya kan tidak masalah, tapi kalau bukan mahram itu haram, karena di dalam hukum syariat itu haram hukumnya," kata Kadis Syariat Islam Kabupaten Bireuen Jufliwan saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (4/9/2018).&nbsp;&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Aturan standardisasi warung kopi ini diteken Bupati Bireuen Saifannur pada 30 Agustus lalu. Dalam aturan tersebut, ada 14 poin yang mengatur keberadaan warung kopi. Dari semua poin, poin 9 dan 13 menarik perhatian.&nbsp;&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Poin 9 berisi larangan melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. Sedangkan poin-poin lain berisi tata cara berbusana pramusaji dan warung kopi dilarang mempekerjakan LGBT, waria, dan lainnya.&nbsp;&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Menurut Jufliwan, aturan ini dibikin untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat di Kabupaten Bireuen. Selain itu, larangan laki-laki dan perempuan nonmuhrim dibuat untuk mencegah terjadinya perselingkuhan.&nbsp;&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Itu untuk mencegah terjadinya seperti perselingkuhan. Tujuan kita mencegah agar tidak terjadi pelanggaran syariat tidak lain," jelas Jufliwan.&nbsp;&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">"Jadi itu kan standar warung kopi, itu standarnya. Sedangkan wanita mau minum kopi silakan, tapi dengan mahramnya. Itu kan aturan syariat," ungkap Jufliwan.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Meski demikian, belum ada sanksi bagi pelanggar aturan standardisasi ini. Pemkab Bireuen hanya mengimbau dan terus mendakwah agar masyarakat di sana patuh dan menaati nilai-nilai syariat Islam.&nbsp;&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Kita terus mendakwah, belum ada sanksinya. Kalau terjadi pelanggaran syariat nanti ada Satpol PP dan WH," ujarnya.&nbsp;</span></p>