DPR Aceh Belum Bisa Usulkan Pengangkatan Gubernur Definitif

Kamis, 28 Mei 2020 20:43

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – DPR Aceh menyatakan belum bisa mengusulkan pengangkatan Gubernur Aceh definitif karena belum ada surat pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh dari Presiden.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Surat pemberhentian itu menjadi pedoman bagi DPR Aceh mengusulkan pengangkatan Gubernur Aceh definitif," kata Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin di Banda Aceh, Kamis (28/5/2020).
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Sejak Irwandi Yusuf terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Juli 2018, tugas Gubernur Aceh dilaksanakan Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai pelaksana tugas (Plt).
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Menurut Dahlan Jamaluddin, usulan surat pengangkatan gubernur definitif tersebut diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, Presiden mengeluarkan surat keputusan pengangkatan.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Berdasarkan surat keputusan tersebut, Wakil Gubernur Aceh yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Berbeda dengan provinsi lain pelantikan gubernurnya di Istana Negara, pelantikan Gubernur Aceh definitif dilaksanakan dalam sidang paripurna istimewa DPR Aceh, kata Dahlan Jamaluddin.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Tapi, ini belum bisa kami lakukan karena DPR Aceh belum menerima SK pemberhentian gubernur sebelumnya. Informasi yang kami terima, SK tersebut masih di Sekretariat Negara," kata Dahlan Jamaluddin.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRA Bardan Sahidi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh terpilih.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Pelantikan Gubernur Aceh definitif ini menyusul ada putusan hukum tetap atau inkrah terhadap Irwandi Yusuf yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Dengan adanya putusan inkrah tersebut, maka Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang juga menjabat Plt Gubernur Aceh adalah Gubernur Aceh definitif," kata Bardan Sahidi.</p>