Imigrasi Banda Aceh Sidak Pekerja Asing di Perusahaan Semen

Rabu, 27 Februari 2019 19:52

<p><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – Tim pengawasan orang asing Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Solusi Bangun Andalas (sebelumnya PT Lafarge Cement Indonesia) Lhoknga, Aceh Besar, terkait 16 pekerja asing di perusahaan tersebut.
</p><p>
</p><p>Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Said Zulkifli saat melakukan sidak di PT Solusi Bangun Andalas Lhok Nga, Aceh Besar, Rabu(27/2/2019) menyatakan, perusahaan semen ini (PT Solusi Bangun Andalas) mempekerjakan 16 tenaga kerja asing (TKA).
</p><p>
</p><p>"Ke 16 tenaga kerja asing di sini (PT Solusi Bangun Andalas) legal, 15 pekerja dari China dan satu diantaranya dari Australia," kata Said Zulkifli.
</p><p>
</p><p>"Tenaga kerja asing ini mengantongi izin tinggal terbatas dari, 4 hingga 6 bulan ke depan dan kita minta perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut segera mengurus perpanjangan sebelum izin itu berakhirnya," sambung Said Zulkifli.
</p><p>
</p><p>Ia menjelaskan, ke semua TKA tersebut bekerja di bidang pembangkitan listrik PT Solusi Bangun Andalas?yang merupakan anak perusahaan dari PT Solusi Bangun Indonesia Tbk dan bagian dari Semen Indonesia Group.
</p><p>
</p><p>"Pengawasan terhadap orang asing sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan terkait sidak ini sesuai perintah Kemenkumham RI untuk mengawasi pekerja asing di wilayah Indonesia guna menjalankan perintah Undang-Undang," ujar dia.
</p><p>
</p><p>Communications &amp; Event Specialist PT Solusi Bangun Andalas, Faraby Azwani menyatakan, ke 16 pekerja asing tersebut sesuai dengan aturan hukum dan mereka bekerja di pembangkit listrik.
</p><p>
</p><p>"Keseluruhan 16 pekerja asing di PT Solusi Bangun Andalas dan mereka mengoperasikan pembangkit listrik (power plant) sebagai penyedia daya listrik guna mendukung kegiatan operasional pabrik," kata Faraby.
</p><p>
</p><p>Communications &amp; Event Specialist PT Solusi Bangun Andalas menyampaikan, pekerja asal Cina itu bekerja di LNET yang merupakan pihak ketiga yang ditunjuk PT Solusi Bangun Andalas.?
</p><p>
</p><p>Dinas Ketenagakerjaan dan Mobilitas Penduduk (Dinasker Mobduk) Aceh pada Sabtu (19/1/2019) telah mendeportasi 51 warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia (sekarang ?PT Solusi Bangun Andalas) Lhok Nga, Aceh Besar karena melanggar dokumen ketenagakerjaan.
</p><p>&nbsp;&nbsp;</p>