Imigrasi Langsa Deportasi Dua Warga Negara Kamboja

Rabu, 09 Oktober 2019 20:03

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">LANGSA</span> – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Aceh mendeportasi dua warga negara Kamboja yang pernah menjadi narapidana keimigrasian dan sudah menjalani hukumannya.
</p><p style="text-align: justify; ">Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa Mirza Akbar, Rabu (9/10/2019), mengatakan, kedua warga negara Kamboja tersebut dideportasi pada Rabu ini.
</p><p style="text-align: justify; ">"Keduanya yakni Penh Mot (29) dan Mot Phearin (27), dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Cengkareng, Banten," kata Mirza Akbar.
</p><p style="text-align: justify; ">Penh Mot dan Mot Phearin merupakan narapidana keimigrasian. Keduanya dihukum satu tahun enam bulan penjara karena masuk Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
</p><p style="text-align: justify; ">Keduanya melanggar Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang Keimigrasian dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapsa) Kelas IIB Langsa.</p><p style="text-align: justify; ">Setelah selesai menjalani hukuman, kata Mirza Akbar, keduanya diserahkan kepada Kantor imigrasi Langsa. Selanjutnya, keduanya dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian atau penahanan.
</p><p style="text-align: justify; ">"Pendetensian dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomo 6 Tahun 2011. Pendetensian dilakukan hingga menunggu proses pemulangan," ujar Mirza Akbar.
</p><p style="text-align: justify; ">Kemudian, Kantor Imigrasi Langsa berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta untuk penerbitan dokumen keimigrasian warga negara tersebut. Setelah dokumen imigrasi keluar, keduanya langsung dipulangkan ke Kamboja.
</p><p style="text-align: justify; ">"Selain dideportasi, kedua warga negara Kamboja tersebut ditangkal atau tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu," kata Mirza Akbar.</p>