Ini Alasan Komnas HAM Periksa Irwandi soal Pelanggaran HAM di Aceh
Rabu, 08 Mei 2019 14:05 <p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">JAKARTA</span> – Komnas HAM memeriksa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh. Irwandi disebut banyak tahu soal peristiwa dugaan pelanggaran HAM itu.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Dia menjelaskan banyak hal ya. Siapa saja yang berperan, seperti apa perstiwanya. Ini hanya kelanjutan saja. Dia banyak tahu apa yang terjadi di sana. Kita gali saja itu. Dia saksi," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2019).
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Taufan tak menjelaskan detail apa saja yang ditanyakan ke Irwandi. Dia hanya menyebut Irwandi ditanyai terkait posisinya sebagai Gubernur Aceh dan mantan Petinggi GAM.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Soal pelanggaran HAM berat di Aceh. Sebagai petinggi GAM dan gubernur," ucapnya.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Saat ini, Irwandi telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Irwandi dinyatakan hakim bersalah menerima suap dan gratifikasi. Dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Hakim menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Uang suap itu disebut diterima secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Irwandi juga dinyatakan bersalah menerima gratifikasi Rp 8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Saat ini, KPK telah mengajukan permohonan banding atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim ke Irwandi.
</p><p style="text-align: justify; "><br></p>