Irwandi Yusuf Keberatan Orang Lain Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Selasa, 04 September 2018 20:24

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">JAKARTA</span> – KPK menerima surat panggilan sidang praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan itu terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut panggilan sidang perdana pada Senin, 10 September 2018. "Yang berisikan poin-poin, pertama, objek praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Kedua, pada intinya mempersoalkan OTT," ucap Febri kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Namun, anehnya, praperadilan itu tidak diajukan Irwandi, melainkan seseorang bernama Yuni Eko Hariatna. Bahkan Irwandi pun berkeberatan atas praperadilan yang tidak sesuai dengan keinginannya itu. Namun, saat ditelusuri, Yuni disebut sebagai Kepala Perwakilan YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) Kota Banda Aceh.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">"KPK juga menerima surat dari kuasa hukum Irwandi Yusuf (IY) tertanggal 27 Agustus 2018 yang menyampaikan, IY mendapatkan Informasi dari pemberitaan bahwa ada yang mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Gubernur nonaktif Irwandi Yusuf. Penegasan bahwa permohonan praperadilan tersebut ataupun jika ada praperadilan lain yang mengatasnamakan IY, bukan merupakan inisiatif IY dan IY sangat keberatan atas upaya hukum tersebut," kata Febri.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Atas hal itu, Febri menyebut pada prinsipnya KPK siap menghadapi praperadilan dari siapa pun, tetapi perlu waktu untuk koordinasi lebih lanjut.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Irwandi dijerat KPK dengan dugaan penerimaan suap dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebesar Rp 500 juta. Uang itu merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Irwandi dan Ahmadi, ada dua orang yang juga dijerat sebagai tersangka, yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.&nbsp;</span></p>