KIP Aceh Ambil Alih Tugas Komisioner di Tiga Kabupaten

Rabu, 16 Januari 2019 22:50

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH </span>- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengambil alih tugas komisioner di tiga KIP kabupaten di provinsi itu menyusul masih terjadinya kekosongan keanggotaan lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Kami harus mengambil alih tugas komisioner KIP di tiga kabupaten karena kekosongan keanggotaan. Ambil alih tersebut merupakan perintah undang-undang," kata Komisioner KIP Aceh Tgk Akmal Abzal di Banda Aceh, Rabu (16/1/2019).
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Tugas komisioner di tiga KIP kabupaten/kota yang diambil alih tersebut yakni KIP Kabupaten Simeulue, KIP Aceh Selatan, dan KIP Aceh Tenggara.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Pengambilalihan tugas komisioner KIP kabupaten tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2018. Sementara, pemungutan suara pemilihan umum legislatif maupun pemilihan presiden tinggal tiga bulan lagi.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Tgk Akmal Abzal menyebutkan, kekosongan komisioner KIP Kabupaten Simeulue terjadi karena hingga kini bupatinya belum melantik anggota lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut yang sudah ditetapkan berdasarkan surat keputusan KPU RI.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Sedangkan permasalahan di KIP Kabupaten Aceh Selatan, KPU belum mengeluarkan SK karena ada masukan dari masyarakat terkait ada calon terpilih diduga terlibat partai politik," ujar dia.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Begitu juga dengan KIP Kabupaten Aceh Tenggara, belum dilantik karena ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait penetapan komisioner atau anggota terpilih.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Ia mengatakan, persoalan kekosongan komisioner KIP kabupaten/kota tersebut harus dituntaskan. Sebab, pemungutan pemilu legislatif yang dilaksanakan serentak dengan pemilihan presiden kurang tiga bulan lagi.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Dengan ambil alih tugas ini, lanjut dia, memberatkan tugas komisioner KIP Aceh. Sebab, selain menyelesaikan tugas sebagai penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, juga mengerjakan tugas-tugas komisioner KIP kabupaten/kota.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Kalau dikatakan berat, tentu tugas rangkap tersebut memberatkan kami. Namun, kami tidak bisa menolak tugas ganda tersebut karena merupakan perintah undang-undang. Kami berharap persoalan ini segera tuntas, mengingat pemilu tinggal menghitung hari," pungkas Tgk Akmal Abzal.</p>