KPK Ambil Sampel Suara Gubernur Aceh Terkait Kasus Suap

Kamis, 26 Juli 2018 21:27

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">JAKARTA</span> – KPK mengambil sampel suara Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf. Hal itu dilakukan untuk keperluan pembuktian komunikasi Irwandi.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Tadi dilakukan pengambilan sampel suara terhadap IY (Irwandi Yusuf). Penyidik membutuhkan pengambilan sampel suara ini untuk kepentingan pembuktian terkait komunikasi yg terjadi dalam kasus yang sedang ditangani ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/7/2018).&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Namun, Febri enggan menjelaskan komunikasi itu antara Irwandi dengan siapa. Dia juga tak menyebut apa isi komunikasi yang dimaksud.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Dalam perkara ini, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi ditetapkan sebagai tersangka. Ahmadi diduga memberikan suap Rp 500 juta dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen ke Irwandi demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi DOKA.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sementara 2 persen di tingkat kabupaten. Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Selain Ahmadi dan Irwandi, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.&nbsp;</span></p>