KPK Panggil Kadispora Aceh Dalami Kasus Suap Dana Otonomi Aceh
Senin, 30 Juli 2018 12:46

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">JAKARTA </span>- Penyidik KPK memanggil Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Aceh Darmansyah sebagai saksi. Darmansyah akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.
</p><p style="text-align: justify; ">Pemanggilan saksi ini masih dalam satu rangkaian penyidikan terkait kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. "Yang bersangkutan kami periksa untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/7/2018).
</p><p style="text-align: justify; "><span style="background-color: transparent;">Selain menjadwalkan pemeriksaan Darmansyah, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara Irwandi. Ketiga saksi tersebut, yakni Musri Idris selaku mantan Kadispora Aceh, IR Fajri selakuk Kadis PUPR Aceh, serta Sayid Fadhil selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS). </span></p><p style="text-align: justify; ">Dalam kasus ini, Gubernur Aceh nonaktif Irwandi diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi yang kemudian terungkap dari OTT. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang swasta bernama T Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
</p><p style="text-align: justify; "><span style="background-color: transparent;">Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. </span></p><p style="text-align: justify; ">Namun kemudian praktik rasuah ini terungkap dalam OTT yang dilakukan oleh KPK pada Selasa (4/7) malam. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sekitar 9 orang, termasuk Ahmadi dan Irwandi. Selain itu, KPK juga menyita sejumlah bukti berupa uang senilai Rp 50 juta, bukti transaksi perbankan, serta catatan proyek.
</p><p style="text-align: justify; ">KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Irwandi bersama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima suap. Sementara Ahmadi ditetapkan sebagai pihak yang diduga memberikan suap.</p>