KPK Pastikan OTT Irwandi Yusuf Sesuai Prosedur
Rabu, 19 September 2018 14:46 <p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">JAKARTA</span> – KPK memastikan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. OTT KPK terhadap Irwandi Yusuf itu yang kemudian digugat praperadilan oleh Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Yuni Eko Hariatna.
</p><p style="text-align: justify; ">Dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak KPK menyerahkan sejumlah bukti pendukung bahwa OTT sudah dilakukan sesuai dengan prosedur kepada hakim. Kuasa Hukum KPK, Imam Abdurohim Nurmanto, menyebut ada sekitar 8 bukti yang diserahkan kepada hakim.
</p><p style="text-align: justify; ">“Ada 8 bukti mulai sprindik (surat perintah penyidikan), spinhan (surat perintah penahanan), surat penyampaian kepada yang bersangkutan, berita acara penahanan, kemudian ada 2 putusan terkait dengan kewenangan KPK untuk tangkap tangan dan kewenangan untuk penyadapan garis besarnya seperti itu,” ucap Imam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
</p><p style="text-align: justify; "><span style="background-color: transparent;">Kuasa hukum KPK usai sidang praperadilan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan) </span></p><p style="text-align: justify; ">Imam meyakini bahwa bukti yang disampaikan pihaknya bisa mematahkan gugatan praperadilan Yuni Eko. Ia menambahkan bahwa sudah ada sejumlah putusan praperadilan yang menyatakan bahwa OTT KPK sudah sesuai dengan prosedur.
</p><p style="text-align: justify; ">“Betul dan materi seperti itu kan sudah diuji sebelumnya di sidang sebelumnya. Ada beberapa perakra yang juga tertangkap tangan dan itu diuji di praperadilan dan tindakan KPK itu dibenarkan secara hukum oleh hakim praperadilan,” ujarnya.
</p><p style="text-align: justify; ">Sementara dari pihak penggugat tidak menghadirkan saksi maupun alat bukti dalam persidangan kali ini. Menurut kuasa hukum penggugat, Safaruddin, saksi yang direncanakan hadir ternyata tidak lagi bersedia dimintai keterangannya di muka persidangan.
</p><p style="text-align: justify; ">“Kami sebenarnya begini rencana awal kan mengajukan saksi. Awal-awal kami sudah kordinasi dengan beberapa orang katanya bersedia jadi saksi tapi kemudian dalam berjalannya waktu tiba-tiba enggak bersedia lagi. Jadi kalau enggak bersedia, enggak mungkin kami paksa, ya sudah, kami enggak ajuin,” kata Safaruddin.
</p><p style="text-align: justify; ">Irwandi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Ahmadi selaku Bupati Bener Meriah. Penyerahan uang itu diduga dilakukan melalui dua orang bernama Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal.
</p><p style="text-align: justify; "><span style="background-color: transparent;">Ahmadi diduga memberikan uang itu sebagai ijon proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018. Sebagian dari uang suap Rp 500 juta itu diduga digunakan untuk pelaksanaan Aceh Marathon 2018. </span></p><p style="text-align: justify; ">Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada 3 Juli 2018 lalu. OTT KPK ini kemudian digugat praperadilan oleh Wakil Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Yuni Eko Hariatna karena dianggap tak sesuai prosedur.
</p><p style="text-align: justify; ">Kendati demikian, Irwandi melalui suratnya kepada KPK, menyatakan bahwa praperadilan itu bukan atas inisatif dia. Yuni Eko melalui pengacaranya juga mengakui bahwa praperadilan itu dilakukan tanpa koordinasi dengan Irwandi Yusuf.</p>