Kasus Perceraian di Aceh Meningkat 13,11 Persen
Kamis, 31 Januari 2019 20:26<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – Mahkamah Syar`iyah Aceh menyatakan, kasus perceraian dan telah diputuskan oleh Peradilan Mahkamah Syari'iyah Islam di 23 kabupaten/kota se-Provinsi Aceh pada tahun 2018 meningkat 13,11 persen dibandingkan tahun sebelumnya.</p><p style="text-align: justify; ">"Kasus perceraian di Aceh meningkat, pada 2017 ada 4.917 kasus dan 2018 meningkat menjadi 5.562 kasus," kata Ketua Mahmakah Syari`iyah Aceh, Jamil Ibrahim di Banda Aceh, Kamis (31/1/2019).</p><p style="text-align: justify; ">"Kasus perceraian itu semua sudah diputuskan pada Mahkamah Syar`iyah se-wilayah hukum Mahkamah Syar`iyah Aceh," sambung Jamil Ibrahim.</p><p style="text-align: justify; ">Kasus perceraian itu sudah berkekuatan hukum tetap dan putusannya diwilayah hukum Peradilan Mahkamah Syar`iyah di 23 kabupaten/kota se-Provinsi Aceh tersebut terdiri dari, cerai talak dan cerai gugat.</p><p style="text-align: justify; ">"Pada 2017 perkara cerai talak 1.331 dan cerai gugut 3.586. Kemudian, di 2018 cerai talak 1.562 dan cerai gugat 4.000," rinci Ketua Mahmakah Syari`iyah Aceh.</p><p style="text-align: justify; ">Penyebab terjadinya perceraian di daerah yang memberlakukan hukum Syariat Islam kata dia, ada beberapa faktor diantaranya, perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan serta meninggalkan salah satu pihak tanpa ada kabar.</p><p style="text-align: justify; ">Kemudian, faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tanggan atau KDRT, dihukum penjara, terlibat kasus narkoba, poligami, terlibat judi, cacat badan dan lain sebagainya.</p><p style="text-align: justify; ">"Perceraian paling tinggi itu ada tiga faktor, pertama perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, kedua meninggalkan salah satu pihak, terakhir faktor ekonomi," ujar Jamil Ibrahim.</p><p style="text-align: justify; ">Ia berpesan kepada kepala keluarga agar membina rumah tangganya dengan penuh pengertian dan tidak mengedepankan emosional saat terjadi perbedaan pendapat.</p>