Kejari Musnahkan ganja dan Pil Ekstasi
Jumat, 20 Juli 2018 20:47<p><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent; font-weight: bold;">LHOKSEUMAWE </span><span style="background-color: transparent;">- Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memusnahkan narkoba dan obat-obatan terlarang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Kamis (19/7/2018) di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.</span></div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejaksaan setempat oleh pejabat kejaksaaan juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mewakili pemerintah daerah.</span></div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain, ganja seberat 8.305,59 gram. Sabu-sabu sebanyak 108,61 gram dan ekstasi sebanyak 15,86 gram. </span><span style="background-color: transparent;">Sementara itu, untuk berbagai jenis obat-obatan ilegal didominasi obat kuat dan kecantikan mencapai 492 butir.</span></div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">Dalam pemusnahan itu juga ikut dimusnahkan sebanyak 60 botol minuman keras merek Sea Horse dan Columbus.</span></div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Isnawati mengatakan, semua barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut telah memiliki hukum tetap.</span></div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">Kasus yang memiliki kekuatan hukum itu antara lain, ganja sebanyak 16 perkara, sabu-sabu 36 perkara, ekstasi dua perkara, obat-obatan ilegal tiga perkara dan miras satu perkara.</span></div><div style="text-align: justify;"><br></div><div style="text-align: justify;"><span style="background-color: transparent;">"Semua barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki hukum tetap dari sejumlah kasus sejak Februari hingga Juli tahun ini," terang Isnawati. </span></div></p>