Kejati Periksa Kepala Kemenag Aceh Terkait Kasus Korupsi

Senin, 27 Agustus 2018 20:07

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kemenag (Kemenag) Aceh Daud Pakeh terkait kasus korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Aceh.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Senin (27/8/2018), mengatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh Daud Pakeh diperiksa sebagai saksi perkara korupsi tersebut untuk dua tersangka.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Daud Pakeh diperiksa sebagai saksi. Yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA perencanaan pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kemenag Aceh," kata Munawal menyebutkan.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Munawal menambahkan, saksi atas nama Daud Pakeh diperiksa Senin (27/8) mulai pukul 09.00 WIB hingga istirahat siang. Kemudian, pemeriksaan dilanjutkan pukul 14.00 WIB hingga tuntas.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan gedung Kantor Wilayah Kemenag Aceh sejak 2017. Perencanaan pembangunan dibiayai APBN tahun anggaran 2015 dengan nilai kontrak Rp1,16 miliar.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Dalam kasus ini, kejaksaan menetapkan dua tersangka, yakni Y selaku pejabat pembuat komitmen serta HS, Direktur Utama PT SN, perusahaan rekanan perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Aceh.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Tersangka HS sudah ditahan sejak 9 Agustus lalu. Tersangka HS ditahan untuk masa 20 hari. Penahanan tersangka untuk memudahkan proses penyidikan perkara," ungkap Munawal.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Selain itu, tim penyidik juga sudah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara korupsi tersebut. Di antaranya ruangan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh dan Kantor PT SN guna mencari barang bukti lainnya.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Untuk kasus ini, tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Penambahan tersangka tergantung hasil penyidikan lebih lanjut serta bukti tambahan yang didapat tim penyidik," pungkas Munawal.</span></p>