Mantan Walkot Sabang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan

Kamis, 05 September 2019 16:45

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – Mantan Wali Kota Sabang Zulkifli Adam ditahan penyidik Kejati Aceh karena diduga melakukan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah guru. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 796 juta.
</p><p style="text-align: justify; ">&nbsp;Zulkifli, yang mengenakan rompi oranye, dibawa keluar dari ruang penyidik Kejati Aceh sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (5/9/2019). Dia berjalan ke mobil tahanan dengan dikawal petugas Kejati Aceh.
</p><p style="text-align: justify; ">Selain Zulkifli, Kejati Aceh menahan Mismar selaku PPATK. Keduanya akan ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar hingga 20 hari ke depan.
</p><p style="text-align: justify; ">"Pada hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Zulkifli H Adam mantan Wali Kota Sabang dan Mismar selaku PPATK dalam perkara pembebasan lahan untuk perumahan guru di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang," kata Kasi Penkum Kejati Aceh Munawal Hadi kepada wartawan.
</p><p style="text-align: justify; ">Menurut Munawal, pembebasan untuk perumahan guru tersebut dilakukan pada 2012 dengan sumber anggaran dari APBK Sabang sebesar Rp 1,6 miliar. Dalam kasus ini didapati kerugian negara ratusan juta.
</p><p style="text-align: justify; ">"Berdasarkan perhitungan ahli keuangan pada perkara ini didapati kerugian negara sebesar Rp 796 juta," jelas Munawal.
</p><p style="text-align: justify; ">Sementara Zulkifli mengaku tidak bersalah dalam perkara ini. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2018.
</p><p style="text-align: justify; ">Menurutnya, SK penetapan lokasi lahan untuk pembangunan rumah guru diterbitkan Pj Wali Kota Sabang Zulkifli HS pada Juni 2012.
</p><p style="text-align: justify; ">"Sedangkan saya dilantik sebagai Wali Kota Sabang tanggal 17 September 2012. Artinya, saya belum jadi wali kota saat itu," jelas Zulkifli.
</p><p style="text-align: justify; ">Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada 2012, ketika Dinas Pendidikan Sabang hendak membangun rumah dinas guru di Cot Damar, Gampong Raya Seunara, Kecamatan Sukakarya, dengan luas tanah sekitar 9.437 m2 dan di Blang Tunong Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, dengan luas tanah sekitar 664 m2.
</p><p style="text-align: justify; ">Dalam prosesnya, terjadi penggelembungan harga sehingga menimbulkan kerugian negara.</p>