Masjid Baiturrahman Gelar Salat Id dengan Protokol Kesehatan

Kamis, 21 Mei 2020 14:24

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh tetap melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah. Pemerintah Aceh meminta jemaah menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
</p><p style="text-align: justify; ">"Sejumlah masjid di Aceh, termasuk Masjid Baiturahman Banda Aceh, telah menyatakan akan melaksanakan salat Idul Fitri," kata Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (21/5/2020).</p><p style="text-align: justify; ">Alidar mengaku sudah menggelar rapat dengan sejumlah pihak terkait pelaksanaan salat Id di Masjid Baiturrahman. Rapat tersebut di antaranya dihadiri Imam Besar Masjid Baiturrahman Prof Teungku Azman Ismail, Kepala UPTD Masjid Baiturrahman Teungku Ridwan Johan, Kadis Syariat Islam Aceh, Alidar, Kepala Biro Isra Setda Aceh Zahrul Fajri, serta Plt Kakanwil Kemenag Aceh, Djulaidi Kasim.
</p><p style="text-align: justify; ">"Berdasarkan rapat tersebut, pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri 1441 H di Masjid Raya Baiturrahman tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan," jelasnya.
</p><p style="text-align: justify; ">Alidar menjelaskan, untuk menggelar salat Id Pemprov Aceh meminta pengurus masjid menyediakan wastafel di halaman masjid. Tujuannya agar jemaah dapat mencuci tangan dengan mudah.
</p><p style="text-align: justify; ">"Untuk itu, seluruh jemaah tetap perlu menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berjabat tangan," ujar Alidar.</p><p style="text-align: justify; ">Alidar menyebutkan pelaksanaan salat Idul Fitri berjemaah, baik di masjid maupun lapangan sesuai dengan tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 5 Tahun 2020 terkait ibadah di bulan Ramadhan. Di dalam tausiah menjelaskan pelaksanaan salat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjemaah.</p><p style="text-align: justify; ">Menurutnya, tausiah itu juga tidak melarang warga yang ingin salat di rumah. Selain itu, ada sejumlah poin lain yang dijelaskan tausiah yang mengatur tata cara pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan kegiatan keagamaan lainnya tahun 1441 Hijriah tersebut.
</p><p style="text-align: justify; ">"Di antaranya, yakni meminta setiap komponen masyarakat untuk bertaubat dan meningkatkan ibadah dengan sungguh-sungguh, baik di masjid, meunasah, maupun di rumah-rumah dengan tetap waspada dan memperhatikan protokol kesehatan dan arahan pemerintah," beber Alidar.</p>