Nakhoda Asal Rusia Dijeblos ke Penjara Sabang
Rabu, 08 Agustus 2018 19:32 <p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">SABANG</span> – Nakhoda Kapal FV STS-50, Matveev Aleksandr (56) warga negara Rusia dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Sabang, selama empat bulan karena tidak sanggup membayar denda sebesar Rp200 juta.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Hari ini direncanakan eksekusi penjara Nakhoda Kapal STS-50, Matveev Aleksandr (56) warga negara Rusia sesuai putusan Pengadilan Negeri Sabang," kata Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kajari) Sabang, Muhammad Rizza di Sabang, Rabu (8/8/2018). </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Rizza menjelaskan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sabang telah menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa, Matveev Aleksandr dengan pidana denda sebesar Rp200 juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Sekarang sedang persiapan berkas administrasinya dan terdakwa akan segera dieksekusi hukuman penjara selama empat bulan karena tidak membayar denda Rp200 juta," katanya lagi. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Pengadilan Negeri (PN) Sabang yang mengadili perkara Nomor: 17/Pid.Sus/2018/PN Sab, di ruang sidang PN setempat pada, Kamis (2/8/2018) menjatuhkan hukuman pidana denda kepada Nakhoda Kapal STS-50, Matveev Aleksandr (56) warga negara Rusia sebesar Rp200 juta. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Hakim Ketua Zulfikar SH, MH saat membacakan amar putusan menyatakan, terdakwa Matveev Aleksandr terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Dikatakan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Hakim menegaskan, Matveev Aleksandr telah mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan selama berada di wilayah perikanan Republik Indonesia. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Barang bukti berupa satu unit Kapal FV STS-50, peralatan kapal alat GPS beserta perlengkapannya, 150 buah alat tangkap bubu, alat tangkap jaring gill net 600 buah siap pakai dirampas untuk negara," katanya. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Kemudian, PN Sabang juga membebani terdakwa Matveev Aleksandr untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Kapal STS-50 dan IMO 8514772 buronan Interpol bersama 30 ABK-nya ditangkap Kapal Angkatan Laut (KAL) Simeulue dibawah koordinasi TNI-AL Lanal Sabang, Provinsi Aceh di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Jumat (6/4). </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Kemudian kapal tersebut serta ABK-nya yang berjumlah 30 orang, termasuk 20 di antaranya warga Indonesia (WNI) dan delapan orang warga Negara Rusia, dua orang warga Negara Ukraina digiring ke Dermaga Pangkalan TNI AL Sabang.</span></p>