Narapidana Kasus Terorisme di Aceh Terima Bantuan Usaha

Sabtu, 07 September 2019 16:41

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – Enam belas bekas narapidana dalam kasus terorisme di Aceh mendapat bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dari pemerintah untuk mengembangkan usaha.
</p><p style="text-align: justify; ">Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Waskito Budi Kusumo secara simbolis menyerahkan bantuan itu kepada Yayasan Jalin Perdamaian di Banda Aceh, Jumat (6/9/2019), disaksikan oleh Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri.
</p><p style="text-align: justify; ">Alhudri berpesan kepada bekas narapidana penerima bantuan UEP senilai Rp5 juta per orang agar memanfaatkan bantuan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan ekonomi keluarga.
</p><p style="text-align: justify; ">"Penyerahan bantuan sosial UEP ini merupakan wujud dari refleksi kebulatan tekad serta komitmen yang kuat dari pemerintah guna memulihkan sosial ekonomi serta perubahan perilaku," katanya.
</p><p style="text-align: justify; ">Harapannya, ia melanjutkan, mantan narapidana kasus terorisme bisa kembali hidup layak di tengah masyarakat.
</p><p style="text-align: justify; ">Waskito Budi Kusumo menjelaskan bahwa pemberian bantuan itu merupakan bagian dari Rehabilitasi Sosial Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) Kasus Terorisme.
</p><p style="text-align: justify; ">"Ini dimaksudkan untuk memotivasi BWBP agar dapat meningkatkan keterampilan dan menumbuhkan jiwa kewirausahaannya melalui bantuan usaha ekonomi produktif," katanya.</p>