Oknum Guru di Bener Meriah Terlibat Penipuan CPNS

Kamis, 19 Maret 2020 15:53

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH </span>- Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap seorang guru karena diduga terlibat penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dengan kerugian puluhan juta rupiah.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq di Banda Aceh, Kamis (19/3/2020), mengatakan tersangka berinisial P ditangkap pada 10 Maret lalu.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Tersangka P seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh. Tersangka ditangkap atas laporan korban Suyono atas penipuan yang diduga dialami," kata AKP M Taufiq.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Kasus ini berawal pada Juli 2015, kata AKP M Taufiq, korban Suyono berkeinginan memasukkan anak kandungnya sebagai CNPS. Maksud tersebut disampaikan kepada temannya bernama Suhendri.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Oleh Suhendri, korban Suyono dikenalkan dengan tersangka P. Lalu, korban menyampaikan maksudnya dan mendapat respons dari tersangka. Keduanya saling berkomunikasi melalui telepon genggam dan media sosial.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Tersangka P menjanjikan korban bisa mengurus kelulusan anaknya sebagai CPNS di Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka pun meminta sejumlah uang kepada korban
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Lalu, korban menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer rekening bank. Total uang ditransfer korban mencapai Rp63,6 juta," kata AKP M Taufiq menyebutkan.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Berdasarkan pengakuan tersangka P, uang tersebut tidak digunakannya untuk mengurus kelulusan CPNS seperti yang dijanjikan. Uang itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Korban baru melapor kasus ini pada Desember 2019. Anak hingga kini tidak mendapat pekerjaan. Tersangka P dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," kata AKP M Taufiq.</p>