Oknum Perawat Puskesmas di Aceh Utara Terlibat Bisnis Sabu

Kamis, 25 Juni 2020 11:53

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">ACEH UTARA</span> – Pria 40 tahun berinisal TM serta dua temannya IS (29) dan Mul (31) dibekuk polisi dari sebuah kedai kelontong di Gampong Panteu Breuh Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Selasa (23/6/2020), ketiganya terciduk sedang merakit bong hendak memakai sabu.
</p><p style="text-align: justify; ">Dalam kasus ini, personel dari Satuan Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan barang bukti lima paket sabu seberat 8.83 gram.
</p><p style="text-align: justify; ">Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud mengatakan jika barang bukti sabu yang diamankan pihaknya merupakan milik tersangka TM yang kesehariannya bekerja sebagai perawat di salah satu Puskesmas di Aceh Utara.
</p><p style="text-align: justify; ">“TM ini pula tercatat sebagai residivis, tahun 2017 lalu pernah ditangkap dengan kasus yang sama divonis 28 bulan penjara dan dibebaskan pada bulan september 2019 lalu,” ujarnya, Kamis (25/6/2020)</p><p style="text-align: justify; ">Selain memakai sabu, kepada penyidik TM juga mengaku memperjual belikan sabu pada orang lain termasuk pada dua tersangka IS dan Mul yang ditangkap bersamanya.
</p><p style="text-align: justify; ">“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas M Daud.</p>