Pegawai Kemenkum Aceh Tipu Dokter Puluhan Juta
Selasa, 02 April 2019 13:55 <p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – Seorang PNS Kanwil Kemenkum HAM Aceh dilaporkan ke polisi karena diduga menjadi calo CPNS.
<span style="background-color: transparent;">Pelaku berinisial EY (40) diduga menipu seorang dokter dan mengaku dapat meluluskan keponakan korban menjadi pegawai. </span></p><p style="text-align: justify; ">"Tersangka menawarkan keponakan korban untuk menjadi PNS Kemenkum HAM tahun 2018 sampai dengan korban yakin dan percaya. Korban kemudian menyerahkan uang pengurusan yang diminta tersangka Rp 55 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq, Selasa (2/4/2019).
</p><p style="text-align: justify; ">Penipuan terjadi pada 26 Oktober 2018 di sebuah warung kopi di kawasan Lueng Bata, Banda Aceh. Saat itu, pelaku bertemu dengan FR (49) yang berprofesi sebagai dokter di sebuah rumah sakir di Banda Aceh.
</p><p style="text-align: justify; ">Dalam pertemuan itu, tersangka EY meyakinkan FR. EY waktu itu juga berjanji jika keponakan korban tidak lulus, uang akan dikembalikan.
</p><p style="text-align: justify; ">Setelah lama berselang, keponakan korban tidak lulus PNS. Tersangka EY juga tidak pernah melakukan pengurusan PNS terhadap keponakan korban.
</p><p style="text-align: justify; ">"Sampai saat ini keponakan korban tidak pernah menjadi PNS serta uang milik korban tidak pernah dikembalikan," jelas Taufiq.
</p><p style="text-align: justify; ">Merasa tertipu, korban membuat laporan ke Mapolresta Banda Aceh dengan nomor polisi LPB/ 91/II/2019/ SPKT tanggal 15 Februari 2019. Polisi turun tangan dan kemudian melakukan penyelidikan.
</p><p style="text-align: justify; ">Polisi kemudian memanggil EY dan surat panggilannya juga ditembuskan ke Kemenkum HAM Aceh. Tersangka EY memenuhi panggilan sebagai tersangka pada Senin 1 April kemarin.
</p><p style="text-align: justify; ">"Dia (EY) datang sendiri setelah kami tembuskan surat panggilan ke Kemenkum HAM tempat dia bekerja. Surat panggilan sebagai tersangka," ujar Taufiq.</p>