Pelaku Teror di Jalan Pari Ditangkap Polisi
Senin, 23 Juli 2018 17:12 <p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang tersangka pelaku teror dengan motif pemerasan.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto di Banda Aceh, Senin (23/7/2018), mengatakan, tersangka berinisial BT (23), warga Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu (21/7/2018) sekitar pukul 12.15 WIB. Penangkapan tersangka dibantu jajaran Polda Aceh," katanya. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Sebelumnya, kata dia, rumah milik Ridwan di Jalan Pari, Kawasan Lampriet, Kota Banda Aceh, mendapat kiriman kardus. </span><span style="background-color: transparent;">Kiriman kardus tersebut dikirim tersangka BT </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Kemudian, tersangka BT menghubungi korban melalui telepon dan SMS. Tersangka BT juga meminta sejumlah uang kepada korban dan mentransfernya ke rekening yang dikirim pelaku. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Mendapat ancaman tersebut, korban Ridwan melapor ke polisi. Lalu, polisi menghubungi tim penjinak bom Polda Aceh. Berdasarkan informasi tersebut, tim Polda Aceh mendatangi rumah korban dan mengamankan paket diduga bom dalam kardus tersebut. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Petugas akhirnya menyelidiki kasus teror bom berdasarkan informasi di tempat kejadian perkara, hingga akhirnya polisi menangkap tersangka BT di Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur," kata Kombes Pol Trisno Riyanto. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Dari hasil pemeriksaan tersangka, BT mengaku melakukan pemerasan disertai ancaman bom karena motif ekonomi. Pelaku juga mengaku ada hubungan keluarga dengan korban. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Pelaku kasus teror bom ini tunggal. Pelaku dengan korban masih ada hubungan keluarga. Pelaku pernah tinggal di rumah korban sekitar dua tahun lamanya," kata Kombes Pol Trisno Riyanto </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Tersangka BT terancam dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Tersangka juga dijerat Pasal 368 KUHP. Tersangka terancam pidana sembilan tahun penjara. Kini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh," kata Kombes Pol Trisno Riyanto.</span></p>