Pelantikan Komisioner KIP Aceh Terkendala Regulasi

Selasa, 10 Juli 2018 23:50

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Darmansyah menyatakan pelantikan komisioner KIP Aceh masih terkendala regulasi.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Pelantikan masih terkendala regulasi. Kendala ini sudah dikomunikasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dicarikan solusinya," kata Darmansyah di Banda Aceh, Selasa (10/7/2018).&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Darmansyah menyebutkan, tujuh komisioner KIP Aceh yang dipilih DPR Aceh hingga kini belum dilantik. Padahal, komisioner sebelumnya sudah mengakhir masa jabatannya sejak sebulan lalu.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Akibat kekosongan komisioner, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambil alih tugas komisioner KIP Aceh. Pengambilalihan tugas tersebut merupakan perintah undang-undang.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Darmansyah mengatakan, pelantikan komisioner KIP di Aceh diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Di mana, undang-undang tersebut menegaskan komisioner KIP dilantik gubernur, bupati, dam wali kota.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Artinya, komisioner KIP dilantik gubernur, bupati, wali kota. Untuk KIP Aceh dilantik oleh Gubernur Aceh definitif. Berbeda dengan provinsi lain, komisioner KPU daerah dilantik oleh KPU Pusat," ungkap Darmansyah.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Untuk Aceh, lanjut dia, saat ini Gubernur Aceh dijabat pelaksana tugas atau Plt yang dijalankan Wakil Gubernur Aceh. Plt ditunjuk Menteri Dalam Negeri setelah gubernur definitif sedang tersandung hukum dan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Jadi, kalau komisioner KIP Aceh periode 2018-2023 dilantik Plt Gubernur Aceh maupun KPU Pusat, maka jelas melanggar hukum," kata Darmansyah menerangkan.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Oleh karena itu, lanjut Darmansyah, perlu solusi agar pelantikan komisioner KIP Aceh tersebut tidak melanggar regulasi atau peraturan perundang-undangan.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">Apalagi tugas-tugas KIP ke depan semakin berat menyusul mulai intensifnya tahapan pemilu legislatif dan dan pemilihan presiden pada 2019 mendatang, kata Darmansyah.
</p><p style="text-align: justify; ">"Sejak KIP Aceh kekosongan komisioner, rapat-rapat pleno diambil alih oleh KPU RI. Kami berharap persoalan pelantikan komisioner KIP Aceh ini bisa dituntaskan, sehingga tidak menghambat tahapan pemilu yang sedang berlangsung," kata Darmansyah.</p>