Pencuri Uang Bank Mandiri Syariah Karyawan Sendiri
Senin, 01 Juli 2019 19:52 <p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">LHOKSEUMAWE</span> – Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya berhasil mengungkap tuntas misteri kasus pencurian uang kas Kantor Bank Mandiri Syariah Komplek PT. PAG di Batuphat Timur, Muara Satu, dan mengamankan tersangka AS (35). Terdangka ini ternyata adalah karyawan teladan di bank tersebut.
</p><p style="text-align: justify; ">Demikian diungkapkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang, dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung Serba Guna Mapolres setempat, Ahad (30/6/2019). Polres berhasi mengungkap tuntas kasus pencurian di Kantor Bank Mandiri Syariah itu.
</p><p style="text-align: justify; ">Pada kesempatan itu, sekira pukul 14.00 WIB, tampak pelaku pencurian AS dengan tangan diborgol, mengenakan seragam tahanan serta wajah ditutupi sebo, turut dihadirkan dalam konfrensi tersebut.
</p><p style="text-align: justify; ">Pelaku Pencurian AS merupakan warga Dusun Lancang Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe dan sudah 15 tahun bekerja sebagai karyawan Kantor Bank Mandiri Syariah setempat.
</p><p style="text-align: justify; ">Berikut barang bukti berupa dua buah gembok dan sebuah Cash Box warna hijau. Sementara barang bukti uang senilai Rp19 juta yang berhasil digondol pelaku AS dalam Cash Box tidak lagi tersisa dan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
</p><p style="text-align: justify; ">Kasat mengatakan pasca kejadian itu, pihak Kantor Bank Mandiri Syariah bukan hanya merasa sangat menyesal karena selama ini tidak memasang fasilitas camera CCTV untuk keamanan lingkungan kerja.
</p><p style="text-align: justify; ">Mereka juga sekali tidak menyangka kalau pelaku pencurian itu ternyata adalah AS yang merupakan seorang karyawan teladan di Kantor Bank Mandiri Syariah Komplek PT. PAG tersebut.
</p><p style="text-align: justify; ">Atas tindak pidana pencurian uang kas Bank Bandiri Syariah dimaksud, AS terjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. </p>