Penyelundup Narkoba 30 Kg di Aceh Sembunyikan Sabu di Jeriken Air
Selasa, 22 Mei 2018 13:10<p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">JAKARTA</span> – Badan Narkotika Nasional (BNN) menungkap peredaran narkoba jenis sabu asal Malaysia di Aceh. Jaringan Aceh-Malaysia ini menyelundupkan sabu tersebut dengan cara menyembunyikannya dalam jeriken air.<br></p><p style="text-align: justify;">"Modus operandi pelaku adalah menyembunyikan sabu dalam jeriken air dan dibawa menggunakan mobil," kata Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko saat konferensi pers di kantornya, Selasa (22/5/2018).<br></p><p style="text-align: justify;">Heru mengatakan, ada dua tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan ini. Keduanya adalah Raju dan Fatah.<br></p><p style="text-align: justify;">"Raju ditangkap di terminal Idi Rayeuk, Aceh Timur dengan barang bukti sabu sebanyak 30 kilogram pada 23 April lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia diketahui mengantarkan sabu atas perintah Fatah," jelas Heru.</p><p style="text-align: justify;">Berdasarkan pengakuan Raju, petugas kemudian bergerak ke Dusun Damai Tanjong Minjei, Kecamatan Madat Aceh Timur untuk menangkap Fatah. Namun saat akan ditangkap Fatah melakukan perlawanan terhadap petugas.<br></p><p style="text-align: justify;">"Tersangka Fatah terpaksa kita berikan tindakan tegas dengan cara ditembak. Saat hendak dilarikan ke rumah sakit yang bersangkutan sudah meninggal dunia," tutur Heru.</p><p style="text-align: justify;">Dari tangan keduanya, BNN menyita 30 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China. Pelaku Raju terancam dijerat dengan pasalPasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.<br></p>