Perusahaan Diving Dituding Rusak Terumbu Karang di Sabang

Selasa, 05 November 2019 15:26

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">SABANG</span> – Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang mengancam akan mencabut izin PT. Monster Scuba Diving Centre jika terbukti merusak terumbu karang. Perusahaan ini dituding merusak lingkungan saat pembersihan Pantai Gapang.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Apa yang telah dilakukan oleh PT. Monster Scuba Diving Centre sudah merusak lingkungan. Ini bertentangan dengan visi dan misi Pemerintah Daerah yang memanfaatkan alam sebagai tempat berwisata tanpa mengganggu atau merusak alamnya," kata Asisten II Bidang Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Sabang, Kamaruddin, kepada wartawan, Selasa (5/11/2019).
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Pengerukan di Pantai Gapang dilakukan perusahaan diving tersebut akhir Oktober lalu. Menurut Kamaruddin, Pemkot Sabang saat ini sedang fokus mengembangkan wisata ramah lingkungan sehingga akan menindak pihak yang merusak lingkungan.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Kamaruddin mengaku Pemkot Sabang tidak pernah memberikan izin pengerukan ke perusahaan diving tersebut. Hal itu karena izin lingkungan untuk pesisir, laut dan hutan merupakan wewenang dari Pemprov Aceh.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan yang berlaku maka izin usahanya akan kita cabut dan tidak kita perpanjang lagi," jelas Kamaruddin.</p><p style="text-align: justify; "><br></p><p>
</p><p style="text-align: justify; ">"Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, Pemkot Sabang akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Memang harus dilaporkan karena bukan hanya qanun Kota Sabang yang dilanggar akan tetapi juga Undang-undang lingkungan hidup," ungkapnya.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Kamaruddin menyebut PT. Monster Scuba Diving Centre melakukan pengerukan hanya mengandalkan surat izin yang dikeluarkan oleh kepala desa setempat. Dia meminta semua pihak agar tidak melakukan perusakan lingkungan di Kota Sabang.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Pak wali kota berpesan pada kami, kalau tidak sesuai dengan aturan harus diproses sesuai dengan ketentuan. Sabang ini indah karena alamnya, kalau alam ini kita ganggu akan rusak dan tidak lagi indah," bebernya.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Mungkin hasil dari pekerjaan itu bagus untuk sekelompok orang, namun tidak bagus bagi semua orang. Yang perlu diketahui itu adalah kawasan wisata dan punya publik bukan milik pribadi," katanya.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Konferensi pers kuasa hukum PT Monster Scuba Diving CenterKonferensi pers kuasa hukum PT Monster Scuba Diving Center (Foto: Agus Setyadi/detikcom)&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">Bantah rusak terumbu karang
</span></p><p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">
</span></p><p style="text-align: justify; ">Sementara itu, PT Monster Scuba Diving Center mengklarifikasi tudingan merusak terumbu karang. Lewat kuasa hukumnya, perusahaan tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha wisata bahari di luar zona konservasi.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Kuasa Hukum PT Monster Scuba Diving Center, Fadjri, mengatakan, kegiatan yang dilakukan klien mereka hanya membersihkan pantai Gapang untuk kepentingan masyarakat dan turis yang berkunjung ke sana. Hal itu, sebutnya, sebagai bentuk dukungan pengembangan destinasi wisata di pulau ujung barat Indonesia.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Saat membersihkan pantai tersebut, perusahaan tersebut sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Proses pembersihan diawasi kepala desa dan BKSDA.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Klien kami tidak melakukan perusakan terumbu karang dan ekosistem laut lainnya sebagaimana berita yang beredar. Kegiatan pembersihan yang berdasarkan izin yang dikeluarkan adalah pembersihan terhadap batu-batu kecil, dan pecahan karang kering dan tidak produktif, serta sampah-sampah lainnya yang diduga merupakan bekas dibawa oleh arus tsunami pada Desember 2004 lalu di sepanjang Pantai Gapang," kata Fadjri dalam konferensi pers di Banda Aceh.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Dia juga membantah adanya alat betat yang beroperasi di lokasi. Menurut Fadjri, di lokasi pembersihan yang dilakukan kliennya tidak terdapat terumbu karang ikan.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Kami pertegas dalam pekerjaan pembersihan tersebut juga klien kami juga tidak memasukkan benda lain dari luar seperti semen, batu, ke dalam ataupun mengeluarkan benda-benda dan terumbu karang dari dalam laut keluar, melainkan hanya memindahkan ke samping agar tertata dengan rapi," jelasnya.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Akibat dari kegiatan pembersihan juga telah berdampak positif bagi ekosistem dilokasi tersebut, dibandingkan dari keadaan sebelum pembersihan. Hal ini terlihat terdapat beberapa biota lain termaksud ikan dan udang lobster yang mulai masuk ke lokasi setelah pembersihan dan diharapkan dapat berkembang dengan baik," katanya.</p>