Polda Aceh Larang Penggunaan Petasan

Senin, 28 Mei 2018 22:40

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melarang distribusi dan penggunaan petasan dan mercon di wilayah provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munawar di Banda Aceh, Senin (28/5/2018), mengatakan, larangan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolda Aceh.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Dalam surat telegram tersebut diperintahkan kepada jajaran Polda Aceh agar memberikan penerangan kepada masyarakat tentang larangan membuat, ?membawa, menimbun, menjual, membunyikan petasan atau mercon," kata Kombes Pol Misbahul Munauwar.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Perwira menengah Polri itu menyebutkan, surat telegram Kapolda Aceh juga juga berisikan petunjuk dan arahan serta melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pengamanan terhadap beredarnya petasan, mercon, maupun kembang api di wilayah Provinsi Aceh.?&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Selain itu juga jajaran kepolisian di Aceh diminta meningkatkan kewaspadaan serta pencegahan dan deteksi dini terhadap kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat menunaikan ibadah Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Surat telegram itu juga mendorong fungsi binmas dan humas untuk memberikan penerangan kepada masyarakat tentang larangan menjual dan meledakkan petasan maupun mercon," kata dia.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Kepada jajaran reserse dan kriminal, kata dia, Kapolda Aceh mendorong fungsi operasi guna melakukan penegakan hukum terhadap pembuatan, ?distribusi, penimbunan, serta penggunaan petasan atau tanpa izin.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Oleh karena itu, sebut Kombes Pol Misbahul Munauwar, kepolisian mengingatkan masyarakat tidak memperjualbelikan serta meledakkan petasan atau mercon yang mengganggu masyarakat.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Kepolisian akan melakukan penegakan hukum terkait petasan, mercon, dan lainnya. Dan ini berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang perizinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak komersial," demikian Kombes Pol Misbahul Munauwar.</span></p>