Polisi Tembak Residivis Begal Curanmor

Rabu, 25 Juli 2018 14:19

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">LHOKSEUMAWE</span> – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka curanmor yang juga residivis kasus curanmor atau begal. Tersangka yang berinisial EG (38), ditangkap di Jalan Darussalam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha, Rabu (25/7/2018) mengatakan, tersangka EG, merupakan warga Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, merupakan residivis terkait kasus curanmor dengan vonis satu tahun di PN Bireuen dan dua tahun di PN Lhokseumawe.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Tersangka ditangkap pada Selasa (24/7/2018) sore menindaklanjuti laporan polisi terkait curanmor. Ada tujuh laporan polisi terkait curanmor yang kita terima, salah satunya dari pelapor T Zaki Parista (22) warga Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe," ungkap Kasat Reskrim.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Di mana, salah satu pelapor mengatakan, bahwa telah terjadi peristiwa pencurian sepeda motornya di Jalan Alkalali Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti, pada bulan Maret lalu. Saat itu korban, memarkirkan kendaraannya didepan mesjid Darusalam Hagu Selatan. Ketika kembali, sepeda motornya tidak terlihat lagi atau hilang.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Kasus ini menjadi atensi Kapolres Lhokseumawe untuk segera diungkap, ujar AKP Budi. AKP Budi menjelaskan, saat hendak ditangkap, tersangka mengendarai mobil Toyota Hilux warna hitam, polisi terus membuntuti dan langsung melakukan penghadangan dan penyergapan dari dua arah di depan klinik Vinca Rosea Jalan Darussalam.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Tersangka yang terkepung dan tidak dapat bergerak ditarik dan digiring keluar mobil, namun tersangka melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah samurai, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki tersangka,? tegas AKP Budi.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Dari tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan dua unit Honda Supra X 125, satu unit Yamaha Mio Sporty, satu unit mobil Toyota Hilux, satu amplop narkotika jenis ganja kering, satu buah samurai beraksara Jepang, satu buah kunci T, satu set kunci dengan ukuran bervariasi dan satu buah gunting stenles.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Akibat perbuatannya tersangka terancam dikenakan pasal 365 KUHP Jo 363 KUHP tentang curanmor," pungkas Kasat Reskrim.</span></p>