Polisi Tetapkan 4 Tersangka Tahanan Kabur Rutan Lhoksukon
Selasa, 25 Juni 2019 22:13<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">ACEH</span> <span style="font-weight: bold;">UTARA</span> – Penyidik Polres Aceh Utara menetapkan empat tersangka terkait kasus kaburnya narapidana dan tahanan Rutan Lhoksukon yang terjadi Ahad (16/6/2019) lalu.</p><p style="text-align: justify; ">Empat tersangka itu masing-masing berinisial SS selaku dalang utama kaburnya Napi, NS, BS dan RI. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan Rutan hingga pintu dan kaca jendela Rutan itu rusak dan mengakibatkan 73 tahanan dan narapidana kabur.</p><p style="text-align: justify; ">“Penetapan empat tersangka perusakan Rutan ini berdasarkan hasil pemeriksaan tahanan dan narapidana yang berhasil ditangkap kembali, termasuk petugas penjagaan Rutan,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops AKP Iswahyudi, Selasa (25/6/2019).</p><p style="text-align: justify; ">Kasus perusakan Rutan ini dilaporkan ke Polres Aceh Utara oleh PNS Rutan Lhoksukon pada 20 Juni 2019, dengan penerapan pasal 170 JO 406 KUHPidana tentang perusakan, yakni perusakan pintu utama Rutan yang menyebabkan puluhan warga binaan kabur.</p><p style="text-align: justify; ">“Menyangkut kasus napi kabur itu, hingga saat ini sudah 34 orang napi dan tahanan yang berhasil kita tangkap kembali. Di antaranya, 29 ditangkap, satu ditemukan meninggal dunia dan 4 orang menyerahkan diri,” terangnya.</p>