Polres Banda Aceh Amankan Pria Penjual Kucing Hutan
Jumat, 04 Oktober 2019 18:29

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – Seorang pria di Aceh Besar, berinisial HR (42) ditangkap polisi karena menjual kucing hutan. Dia menjual satwa dilindungi itu seharga Rp 300 ribu per ekor.
</p><p style="text-align: justify; ">"Pelaku HR ditangkap di rumahnya. Dia menjual dua ekor kucing hutan atau macan dahan dengan Rp 300 ribu/ekor," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufiq kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
</p><p style="text-align: justify; ">Penangkapan HR dilakukan pada Rabu (2/10/2019) lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi adanya jual beli satwa dilindungi di rumah HR. Polisi kemudian menyamar menjadi pembeli dan mendatangi rumah pelaku.
</p><p style="text-align: justify; ">Setelah terjadi kesepakatan harga, transaksi dilakukan di rumah pelaku. Polisi menyerahkan uang Rp 600 ribu untuk membeli dua ekor kucing hutan itu. Usai menerima uang, HR menyerahkan sebuah kotak berisi dua ekor satwa dengan nama latin Neofelis Diardi ini.
</p><p style="text-align: justify; ">"Ketika menyerahkan barang, HR kita tangkap dan kita bawa ke Polresta untuk kita lakukan pemeriksaan," jelas Taufiq.</p><p style="text-align: justify; ">HR mengaku mendapatkan dua ekor kucing hutan tersebut dari anak kandungnya yang berada di Aceh Barat Daya. Setelah menangkap satwa tersebut dua minggu lalu, sang anak mengirimkan dua ekor kucing hutan tersebut menggunakan angkutan umum.
</p><p style="text-align: justify; ">"Anak kandung HR menangkap kucing hutan ini di areal sekitar kebunnya. HR kini kita jerat dengan Undang-undang tentang Konservasi dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tutur Taufiq.</p>