Polres Langsa Amankan 3 Orang Terduga Bajak Laut
Senin, 30 September 2019 17:41

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">LANGSA</span> – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Langsa ungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak. <span style="background-color: transparent;">Dalam kasus tersebut Polres Kota Langsa mengamankan tiga tersangka yakni TRZ (23), MNR (29) dan TRD (23). </span></p><p style="text-align: justify; ">Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan, SIK. MSc melalui Kasat Reskrim Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat menggelar Konfrensi pers di Aula Mapolres Langsa, Senin (30/9/2019) mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.
</p><p style="text-align: justify; ">Setelah dilaksanakan penyelidikan, kemudian Kasat Reskrim Polres Langsa beserta anggota dan kerja sama dengan masyarakat, menangkap pelaku TRD (23) pada 25 September 2019 Sekira Pukul 10.00 Wib di halaman belakang sebuah rumah Dusun Bahari Gampong Kuala Bugak Kecamatan Pereulak Kota Kabupaten Aceh Timur.</p><p style="text-align: justify; ">Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu butir granat aktif jenis nenas, uang tunai jutaan rupiah, dua cincin emas, satu pasang anting emas, satu gelang emas, satu kalung emas serta satu unit honda matic vario dan emapat lembar surat emas.
</p><p style="text-align: justify; ">Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lain yakni MNR (29) warga Dusun Bahari Gampong Kuala Bugak Kecamatan Pereulak Kota Kabupaten Aceh Timur dan TRZ (23) warga Dusun Istirahat Buket Panyang Gampong Tanoh Anoe Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh
<span style="background-color: transparent;">Timur. </span></p><p style="text-align: justify; ">Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui granat nenas tersebut digunakan untuk merampok dan pembajakan kapal nelayan Indonesia diperairan Aceh serta Sumatera pada bulan Agustus dan September 2019, dengan maksud meminta uang tebusan kepada pemilik kapal.
</p><p style="text-align: justify; ">Tersangka telah berhasil menerima uang tebusan dari pemilik kapal, yang kemudian oleh
<span style="background-color: transparent;">para pelaku mempergunakan uang tebusan tersebut untuk membeli emas dan membeli satu honda matic Vario dan sisa uang hasil rompak tersebut telah diamankan. </span></p><p style="text-align: justify; ">Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak dengan
<span style="background-color: transparent;">hukuman paling lama dua puluh tahun penjara atau seumur hidup.</span></p>