Polres Lhokseumawe Bekuk Pencabul Anak
Sabtu, 09 Juni 2018 14:18 <p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">LHOKSEUMAWE</span> – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, membekuk pelaku pencabulan anak dibawah umur, setelah sebelumnya sempat menjadi buronan.
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Kapolres Lhokseumawe AKPB Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu, Jumat malam mengatakan, pelaku pencabulan berinisial AN (22) ditangkap di Desa Uteun Kot, Kamis (7/6/2018). </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Tersangka pencabulan tersebut ditangkap di Desa Uteun Kot, tepatnya disemak-semak sekira pukul 22.30 WIB," tambah dia. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Pada saat ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri, namun karena kesigapan anggota melakukan pengejaran dan akhirnya tersangka berhasil diamankan, ujarnya. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Sedangkan korban pencabulan masih berusia 15 tahun warga Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Sambung AKP Budi, penangkapan tersangka sebagai menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban yang melaporkan bahwa pada Rabu (30/5/2018) pukul 13.00 WIB, tersangka telah melakukan pelecehan seksual kepada korban di rumah kakak tersangka. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Saat itu tersangka datang ke rumah korban yang juga pacarnya di kawasan Simpang Kramat Kabupaten Aceh Utara, kemudian korban dibawa tanpa seizin orangtuanya ke rumah kakak tersangka di Desa Keude Grubak, Kabupaten Aceh Timur, dalam keadaan kosong," jelasnya. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Selanjutnya mereka melakukan hubungan intim dengan korban yang sebelumnya hubungan seks luar nikah tersebut juga pernah mereka lakukan. </span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">"Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertangungjawabkan perbuatannya," kata AKP Budi Nasuha.</span></p>