Polres Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba
Jumat, 27 September 2019 16:07<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">LHOKSEUMAWE</span> – Empat tersangka bersama barang bukti 350 kilogram ganja dan 24.83 1,2 gram sabu-sabu berhasil diamankan periode Januari hingga September 2019. Seluruh barang bukti ini dimusnahkan oleh pihak kepolisian Polres Lhokseumawe, Jumat (27 /2019).</p><p style="text-align: justify; ">Barang bukti narkoba jenis ganja merupakan hasil temuan dari Polsek Sawang, Aceh Utara. Sedangkan sabu-sabu merupakan hasil tangkapan pihak Bea Cukai Lhokseumawe pada Agustus lalu.</p><p style="text-align: justify; ">Saat diwawancarai, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan menjelaskan, sabu-sabu tersebut berasal dari Cina yang memasuki wilayah perairan Aceh Utara. Keempat tersangka yang berhasil diamankan yaitu, yakni SA, N, NK dan AI.</p><p style="text-align: justify; ">"Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, kalau sabu diblender dan dituangkan kedalam ember yang sudah diisi minyak solar serta kemudian dibuang," jelasnya.</p><p style="text-align: justify; ">Sebelum dilakukan pemusnahaan barang bukti, petugas terlebih dahulu melakukan pengujian sample barang secara acak untuk memastikan zat yang terkandung di dalam kristal es tersebut memang tergolong narkotika jenis sabu</p>