Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Penggelapan Dana JKN

Selasa, 10 Juli 2018 09:33

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">LHOKSEUMAWE</span> – Kepolisian Resor Lhokseumawe menangkap mantan bendahara Puskesmas Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe yang diduga menggelapkan uang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
</p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu, Senin (9/7/2018) malam mengatakan, bahwa pihaknya telah menangkap satu orang tersangka tindak pidana penggelapan biaya JKN sebesar Rp191 juta.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Tersangka yang berinisial AZ (36) yang merupakan mantan bendahara di Puskesmas Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe tersebut, ditangkap pada Senin (9/7/2018) sekitar pukul 10.30 WIB, di Puskesmas setempat.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Seorang tersangka mantan bendahara Puskesmas kita tangkap dengan tindak pidana pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Jo Pasal 263 KUHP,"ungkap AKP Budi.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Sebutnya, kronologis awal kejadiannya diketahui pada Rabu (11/4/2018) lalu, saat bendahara baru di Puskesmas setempat yang bernama Cut Malahayati menanyakan tentang masalah penarikan uang JKN pada bulan Januari-Maret 2018. Namun disebutkan belum dilakukan penarikan. Akan tetapi setelah dilakukan pencetakan rekening, diketahui bahwa uang dimaksud telah dicairkan oleh bendahara lama dengan menggunakan lima lembar cek.&nbsp;</span></p><p style="text-align: justify; ">
<span style="background-color: transparent;">Setelah diketahui bahwa uang tersebut telah dicairkan oleh bendahara lama, maka dibuatlah laporan ke polisi terkait penarikan uang dimaksud. Maka setelah terpenuhinya dua alat bukti berupa 5 lembar cek dan juga adanya hasil uji tanda tangan dari laboratorium forensik cabang Medan, maka kita lakukan penangkapan terhadap tersangka ditempat kerjanya," pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe.</span></p>