Polres Rohil Riau Amankan Ganja 40 Kg dari Aceh

Sabtu, 06 April 2019 22:07

<p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">PEKANBARU </span>- Pihak Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau menggagalkan upaya penyelundupan puluhan paket ganja kering seberat 40 Kg. Barang terlarang itu dibawa dari Provinsi Aceh.
</p><p style="text-align: justify; ">"Kita menyita sebanyak 40 Kg ganja dari dua pengedar," kata Kapolres Rohil AKBP, Sigit Adiwuryanto, Jumat (5/4/2019). (Baca Juga: Remaja 17 Tahun Jadi Kurir Ganja 5 Kg Jaringan Aceh-Semarang)
</p><p style="text-align: justify; ">Dari dua pengedar yang ditangkap, satu di antaranya adalah seorang wanita NSU (36) dan teman prianya adalah FH (23). Keduanya merupakan warga Sumatera Utara (Sumut).
</p><p style="text-align: justify; ">Kedua ditangkap saat melintas di jalur Riau-Sumatera Utara tepatnya di wilayah Bangko, Rohil. Keduanya melintas pada Kamis 4 April 2019 dengan menggunakan mobil jenis minibus.
</p><p style="text-align: justify; ">Polisi yang mendapat informasi keduanya akan bertransaksi narkoba melakukan penghadangan. Petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil langsung melakukan penggeledahan.
</p><p style="text-align: justify; ">Dari pemeriksaan itu, didapat barang bukti 40 paket ganja yang sudah dikemas dengan menggunakan lakban. Dengan temuan itu, wanita berambut sebahu dan berkacamata bersama teman prianya dibawa ke Polres Rohil.
</p><p style="text-align: justify; ">"Mereka mengaku diupah. Mereka membawa ganja tersebut dari Aceh," tukasnya.</p>