Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman 1 Ton Ganja ke Jakarta
Kamis, 23 Mei 2019 16:19 <p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – Polresta Banda Aceh menggagalkan pengiriman ganja sebanyak satu ton ke Jakarta. Tiga orang ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masih diburu.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Ganja hendak dibawa menggunakan truk oleh lima orang pelaku. Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku saat truk sedang parkir di Aceh Besar," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto kepada wartawan di Mapolresta, Kamis (23/5/2019).
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Penangkapan pelaku dilakukan di jalan Banda Aceh-Meulaboh persisnya di Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Banda, Aceh Besar pada Selasa (21/5) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, truk berpelat B 9391 VO sedang parkir di lokasi.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Polisi kemudian menggeledah isi truk. Ratusan bal ganja ukuran satu kilogram dan dua kilogram ditemukan. Barang haram tersebut disimpan dalam karung di dalam truk.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Selain menyita satu ton ganja, polisi juga menangkap tiga tersangka yang mempunyai peran berbeda. Ketiga tersangka yaitu NV (40) asal Sumatera Barat bertugas sebagai supir, RAP (25) asal Aceh Besar berperan tukang angkut barang, dan BS (35) warga Aceh Besar sebagai pemilik barang. Sementara dua temannya L dan T berhasil kabur.
</p><p style="text-align: justify; "><br></p><p style="text-align: justify; ">"Ketika disergap pelaku sempat melakukan perlawanan. BS bahkan sempat mencoba melarikan diri namun dapat ditangkap," jelas Trisno.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Polisi masih menyelidiki asal muasal satu ton ganja tersebut. Selain itu, dua orang yang berhasil kabur juga masih diburu.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu, mengatakan, dalam penangkapan itu polisi menemukan hal berbeda dari penangkapan-penangkapan sebelumnya. Di antaranya saat truk digeledah, ditemukan ganja dalam kemasan berbeda.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Polisi mencurigai ganja itu milik beberapa bandar yang dikumpul menjadi satu untuk dikirim ke Jakarta.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Kita mensinyalir ini bukan milik satu orang. Karena biasanya kalau penangkapan ganja itu bentuk dan tempatnya rata-rata sama. Tapi ini tidak, ada kemasan satu kg dan juga dua kilogram. Artinya kalau beda bentuknya proses pengepakannya terjadi di dua tempat," jelas Budi.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Menurut Budi, ganja yang disita tersebut yaitu sebanyak 210 bal ukuran satu kilogram dan 150 bal isi dua kilogram. Barang haram tersebut dimasukkan dalam enam karung besar.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Secara keseluruhan, total ganja yang kita sita berjumlah 1,10 ton," jelas Budi.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">Berdasarkan pengakuan para tersangka, ganja tersebut dimuat ke dalam truk pada Senin (20/5) lalu di Desa Gle Genting, Peukan Bada, Aceh Besar. Untuk membawa ganja, NV mengaku mendapat upah Rp 300 ribu dari setiap bal.
</p><p style="text-align: justify; ">
</p><p style="text-align: justify; ">"Sedangkan RAP juga mendapatkan jumlah yang sama atas jasa memuat ganja ke dalam truk. BS dijanjikan upah 1 juta namun akan diserahkan saat lebaran nantinya," ujar Budi. </p>