Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman 72 Kg Ganja
Jumat, 08 Februari 2019 12:51 <p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – Polisi Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil menggagal pengiriman 72 kilogram (kg) ganja dari jasa pengiriman Kantor Pos dan JNE tujuan Jakarta.
</p><p style="text-align: justify; ">"Ganja itu ditemukan oleh petugas di dua jasa pengiriman, pertama 5 Januari di JNE sebanyak 22 kg dan kedua 20 Januari di Kantor Pos sebanyak 50 kg," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Kamis (7/2/2019)
</p><p style="text-align: justify; ">Kapolresta menjelaskan, paket barang haram tersebut hendak dikirim oleh dua warga Aceh ke luar provinsi yakni, Jakarta.
</p><p style="text-align: justify; ">"Barang bukti bersama dua tersangka sudah diamankan di Mapolresta," ujar Trisno.
</p><p style="text-align: justify; ">Menurut dia, hasil pemeriksaan awal terhadap dua tersangka, mereka mengaku sudah dua kali melakukan pengiriman ganja ke luar Provinsi Aceh.
<span style="background-color: transparent;"></span></p><p style="text-align: justify; ">"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan akan menindak tegas sindikat narkoba di Bumi Aceh," tegas Kapolresta Banda Aceh.
</p><p style="text-align: justify; ">Demi menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh narkoba, Trisno pun berkomitmen memberantas peredaran barang haram itu hingga ke akarnya.
</p><p style="text-align: justify; ">"Kita harus menyelamatkan generasi bangsa dari narkoba dan menindak tegas sindikatnya," tambahnya.</p>