Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Pencabulan Balita
Jumat, 22 Februari 2019 19:05 <p style="text-align: justify; "><span style="font-weight: bold;">BANDA ACEH</span> – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang anak di bawah umur karena diduga mencabuli balita perempuan.
</p><p style="text-align: justify; ">Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reskrim AKP M Taufiq di Banda Aceh, Jumat (22/2/2019), mengatakan, tersangka berinisial TRA (15). Sedangkan korban berusia lima tahun.
</p><p style="text-align: justify; ">"Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada Jumat (22/2) sekitar pukul 03.00 WIB," kata AKP M Taufiq.
</p><p style="text-align: justify; ">Tersangka TRA ditangkap berdasarkan laporan wanita berinisial FS, ibu rumah tangga, warga Aceh Utara. Laporan terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
</p><p style="text-align: justify; ">AKP M Taufiq menyebutkan, kejadian diduga terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Sabtu (16/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
</p><p style="text-align: justify; ">Kemudian, pada 21 Februari 2018 sekitar pukul 13.00 WIB, korban menceritakan kejadian yang dilakukan tersangka kepada abangnya. Perbuatan dilakukan di rumah korban, sehingga mengalami kesakitan di alat vitalnya.
</p><p style="text-align: justify; ">"Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Modus operandi yang dilakukan, pelaku dititipkan kakak korban menjaga korban," kata AKP M Taufiq.
</p><p style="text-align: justify; ">Terkait kasus tersebut, penyidik mengamankan beserta barang bukti serta memeriksa tersangka, memintai keterangan sejumlah saksi.
</p><p style="text-align: justify; ">"Polisi melakukan gelar perkara guna menyelesaikan berkas perkara dan segera melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata AKP M Taufiq.</p>