Pria 60 Tahun di Seunuddon Nekat Jualan Ganja

Sabtu, 04 Juli 2020 22:17

<p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">ACEH UTARA</span> – Pria 60 tahun berinisial MA warga Gampong Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara diamankan pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dirumahnya, Rabu (1/7/2020) pukul 15.30 WIB.</p><p style="text-align: justify;">Perkaranya MA diduga kuat memperjualbelikan Narkoba jenis ganja, dari kamar rumah tersangka Polisi menemukan sejumlah bungkusan ganja seberat 2,8 kg.</p><p style="text-align: justify;">Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menuturkan saat diamankan pihaknya, tersangka dalam kondisi tidak sehat.</p><p style="text-align: justify;">“Tersangka ini punya penyakit jantung kronis, istri tersangka juga membenarkan hal tersebut, dari hasil pemeriksaan MA mengaku nekat menjual ganja yang keuntungannya dipakai untuk berobat,” ujar AKP M Daud, Jumat (3/7/2020).</p><p style="text-align: justify;">Ia menambahkan, bahkan untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat, namun untuk kepentingan penyidikan tersangka tetap harus ditahan.</p><p style="text-align: justify; ">“Tersangka sudah ditahan diruangan khusus dipisahkan dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya,” pungkasnya.</p>